RADARCIREBON.ID – Forum Komunikasi Difabel Cirebon mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera menyusun peraturan daerah (perda) tentang desa inklusif.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), Abdul Mujib mengatakan, keberadaan perda akan memberikan kepastian bagi desa dalam menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta menghadirkan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:Daging Ayam Tembus Rp40 RibuDandim Kuningan Resmikan Jembatan Garuda Desa Cibuntu
“Kami berharap kedepan ada regulasi berupa perda tentang desa inklusif. Memang prosesnya membutuhkan waktu, tetapi regulasi ini penting agar pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Abdul Mujib, hingga kini masih banyak desa yang belum memiliki kebijakan maupun anggaran khusus untuk penyandang disabilitas.
Di sisi lain, akses terhadap pelayanan publik, baik secara fisik maupun nonfisik, juga belum sepenuhnya ramah bagi kelompok difabel.
Dijelaskannya, konsep desa inklusif tidak hanya berfokus pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan desa.
Sedikitnya terdapat 11 indikator desa inklusif, diantaranya pendataan penyandang disabilitas, regulasi di tingkat desa, penganggaran, aksesibilitas layanan publik, hingga partisipasi bermakna dalam proses pengambilan kebijakan.
“Partisipasi bermakna bukan hanya hadir saat diundang. Penyandang disabilitas juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, mengusulkan program, dan ikut menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka,” katanya.
Abdul Mujib berharap, keberadaan perda nantinya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mereplikasi praktik desa inklusif yang telah berjalan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:Razia Knalpot Brong di Kuningan, Satlantas Tilang 67 PelanggarHRA Sosialisasikan Program Prabowo Bersama Penyaluran Beasiswa PIP di Kuningan
Dengan begitu, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada inisiatif masing-masing desa, tetapi menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang berlaku di seluruh Kabupaten Cirebon. (awr)
