Tersangka Peragakan 43 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Ist 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot), Rabu (8/7/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 43 adegan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga:PKB Kuningan Kritik APBD 2025: WTP Bukan Tolok Ukur, PAD Seret-Belanja Pegawai DominanEuforia Juara Nasional, Proton FC Diarak Keliling Kuningan, Siap Datangkan Pemain Asing Musim Depan

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz mengatakan reka adegan dimulai sejak tersangka datang ke lokasi hingga seluruh rangkaian kejadian berakhir. Menurutnya, dugaan penganiayaan dipicu setelah tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya di kawasan Taman Kota.

“Seluruh rangkaian kejadian diperagakan mulai dari awal hingga korban diamankan. Inti peristiwa penganiayaan berada di sekitar adegan ke-30,” ujarnya.

Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan sejumlah saksi, termasuk anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat kejadian. Setelah insiden berlangsung, korban langsung diamankan ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana menilai rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana. Melalui reka adegan, jaksa dapat mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Usai rekonstruksi selesai, penyidik akan segera menyempurnakan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. (ags)

0 Komentar