Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak Gitu

Satgas Pajak
Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Sebelum mulai bekerja, BPKPD akan berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk menyusun mekanisme kerja, termasuk pola pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak patuh. “Nantinya mekanisme kerja akan dirumuskan bersama. Saat dilakukan operasi atau pengawasan ke lokasi wajib pajak, seluruh unsur satgas dapat dilibatkan,” katanya.

Arief menjelaskan, sasaran utama pengawasan adalah wajib pajak yang menunggak sejak awal tahun maupun yang berdasarkan hasil pemeriksaan masih memiliki kekurangan pembayaran. Data BPKPD menunjukkan terdapat 49 wajib pajak sektor makanan dan minuman yang belum melakukan pembayaran pajak sama sekali sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, sebanyak 212 wajib pajak lainnya masih memiliki kekurangan pembayaran dan telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi.

Arief mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (abd/cep)

0 Komentar