Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak Gitu

Satgas Pajak
Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pelibatan aparat penegak hukum atau APH dalam menagih tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) juga menuai sorotan. Sebelumnya, pelibatan APH ini juga disuarakan anggota DPRD Kota Cirebon. Terbaru, Pemkot Cirebon memastikan melibatkan APH dalam bentuk satgas.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pola pikir tersebut, yakni melibatkan APH dalam penagihan pajak. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan dengan jelas fungsi antara debt collector (juru tagih) dan aparat penegak hukum.

Keterlambatan atau kelalaian dalam membayar pajak bukanlah sebuah tindakan pidana. “Saya kira jangan terlalu merendahkan APH lah. Tugas APH itu bukan jadi debt collector. Kalau APH disuruh jadi debt collector, itu sangat merendahkan marwah APH. Nggak gitu konsepnya,” tegas Editya, kemarin.

Baca Juga:Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP KuliahMobil Pikap Rombongan Pengantin Dihajar Truk Hino di Pantura Indramayu

Ia menambahkan bahwa APH sebagai penegak hukum harus tetap dipandang sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai instrumen penekan yang menakut-nakuti warga terkait urusan pajak. Sebagai jalan keluar, ia menyarankan agar eksekutif, legislatif, akademisi, hingga elemen masyarakat lainnya duduk bersama untuk merumuskan metode sosialisasi yang tepat. Tujuannya adalah membangun kesadaran partisipatoris dari masyarakat, bukan kesadaran yang lahir karena paksaan atau tekanan. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, kata Editya, juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemerintah mengelola uang pajak tersebut.

Masyarakat akan dengan sukarela membayar pajak jika mereka melihat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan. “Jangan sampai kemudian pajak sudah kumpul, (tapi) dipakai jalan-jalan, dipakai perjalanan luar kota, itu kan juga tidak bagus. Kebijakan yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mensosialisasikan dan memberikan pemahaman agar timbul kesadaran yang bersifat partisipatoris dalam hal membayar pajak,” terangnya.

Ia pun berharap wali kota dapat mengundang para akademisi dan anggota dewan untuk berdiskusi bersama guna mencari metode terbaik dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat tanpa harus mencederai fungsi pelayanan publik.

Sebelumnya, kritik juga datang dari Suryana, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon. Ia menolak usulan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon tentang pelibatan APH dalam menarik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

0 Komentar