Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak Gitu

Satgas Pajak
Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Dr Editya Nurdiana MSi. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi. “Itu tidak cocok. Tak boleh melibatkan yang demikian karena bukan ranahnya mereka,” tegas Suryana.

Ia meminta agar semua pihak kembali pada fungsi penormalan kerja dan tidak perlu membesar-besarkan masalah penagihan pajak hingga harus melibatkan APH. Menurutnya, pendekatan yang paling krusial dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak adalah membangun kesadaran masyarakat itu sendiri. “Kita harus kembali ke tupoksi yang normal. Gak perlu lagi membawa APH. Kesadaran ini yang penting,” lanjutnya.

Ia juga mengkhawatirkan adanya tumpang tindih wewenang di sektor-sektor yang bertugas melakukan pemungutan pajak jika APH ikut dilibatkan dalam proses penagihan rutin. Ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap anggota DPRD yang melempar gagasan tersebut.

Baca Juga:Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP KuliahMobil Pikap Rombongan Pengantin Dihajar Truk Hino di Pantura Indramayu

Menurutnya, gagasan itu sudah sangat keterlaluan dan tak masuk akal. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang jauh lebih penting daripada sekadar menjadi alat penagih. “Itu sudah keblinger. Aparat penegak hukum bukan untuk menagih yang begitu-begitu. Awas loh, rakyat itu lebih sportif daripada para politisi,” ujarnya dengan nada kecewa.

TETAP BENTUK SATGAS

Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satgas tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, guna memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Arief Kurniawan, mengatakan pembentukan satgas telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang ditandatangani Wali Kota Effendi Edo. “Keputusan Wali Kota sudah ditandatangani. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi sekaligus mengundang seluruh pihak yang menjadi anggota satgas,” ujar Arief kepada Radar Cirebon, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, satgas ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pengendalian, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Keanggotaannya terdiri atas unsur BPKPD, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Satgas akan mengawasi berbagai jenis pajak daerah, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Opsen, serta jenis pajak daerah lainnya.

0 Komentar