RADARCIREBON.ID – Keberadaan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dari unsur pemerintah yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juni 2026, namun masih menjabat, menuai sorotan.
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH menilai anggota Dewan Pengawas yang diangkat sebagai representasi pemerintah daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap menjabat setelah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), unsur Dewan Pengawas terdiri atas unsur pemerintah dan unsur independen.
Baca Juga:Hafal Alquran, Jago Basket, SMP Al Hikmah 2 Raih Juara di UGJAPILL Empat Fase Tingkatkan Keselamatan
“Jika anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah telah pensiun sebagai ASN, maka statusnya sebagai wakil pemerintah otomatis gugur. Karena itu, secara hukum yang bersangkutan harus diberhentikan,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Menurut Furqon, apabila dalam surat keputusan pengangkatan disebutkan bahwa yang bersangkutan berasal dari unsur pemerintah, maka status tersebut berakhir seiring berakhirnya kedudukan sebagai ASN.
Ia juga menilai Walikota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) perlu segera mengambil keputusan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.
Furqon mengingatkan, apabila anggota Dewan Pengawas yang secara hukum tidak lagi memenuhi syarat masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas jabatan, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masih menerima fasilitas dan tunjangan padahal status hukumnya sudah tidak memenuhi syarat, hal itu berpotensi menjadi perhatian BPK karena menyangkut penggunaan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas sepenuhnya berada di tangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Walikota Cirebon. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi dan pergantian apabila memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (abd)
