RADARCIREBON.ID – Pergantian perangkat atau pamong desa menjadi fenomena yang kerap terjadi pascapemilihan kuwu (kepala desa), terutama di desa-desa yang mengalami pergantian pimpinan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu secara rutin menggelar pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa.
“Karena memang sudah menjadi kebiasaan, setiap pascapemilihan kuwu atau kepala desa, terutama di desa yang kuwunya berganti, pasti ada pergantian perangkat desa. Itu terjadi di mayoritas desa, meskipun tidak semuanya,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara.
Adang menjelaskan, menyikapi fenomena yang terus berulang tersebut, DPMD berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu untuk terus menggelar berbagai kegiatan pembinaan sebagai upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa.
Baca Juga:8.000 Hektare Sawah di Indramayu Berpotensi Terdampak KekeringanWakil Bupati Majalengka Tepis Isu Jual Beli Jabatan yang Beredar di Medsos
Melalui kegiatan tersebut, para perangkat desa, terutama kuwu, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat lainnya, dibekali pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai jabatan masing-masing.
“Terutama terkait tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa, apa saja tugas masing-masing perangkat, sehingga mereka benar-benar memahami tanggung jawabnya. Itu yang sedang kami jalankan bersama pemerintah kecamatan,” katanya.
Adang menambahkan, pembinaan terhadap perangkat desa memang menjadi salah satu tugas DPMD Kabupaten Indramayu, khususnya bagi pamong desa yang baru dilantik dan masih memerlukan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsinya.
“Tapi saya yakin mereka tidak tinggal diam. Mereka juga bertanya kepada sesama perangkat desa mengenai tugas-tugas mereka. Kemudian, kami juga memiliki berbagai kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Alhamdulillah, selama ini tidak ada kendala apa pun dan para pamong desa dapat memahami tupoksinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas pergantian pamong desa dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun maupun yang mengundurkan diri. Karena itu, pergantian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam proses pemberhentian maupun pengangkatannya.
“Kegiatan peningkatan kapasitas ini menghadirkan narasumber langsung dari DPMD dan Inspektorat. Materinya meliputi tata kelola pemerintahan desa yang baik, pendampingan, serta monitoring terhadap pamong-pamong baru. Khusus bagi perangkat desa yang baru, mereka juga dibekali kemampuan menjadi operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” jelasnya.
