RADARCIREBON.ID – Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, menegaskan isu dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak benar. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Informasi itu jelas tidak benar. Itu merupakan fitnah dan kebohongan publik. Kepala BKPSDM juga sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Dena, Kamis (6/8/2026).
Dena menjelaskan, proses mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tetap berjalan sesuai agenda reformasi birokrasi dan mengacu pada sistem Manajemen Talenta (Matalensa). Melalui sistem tersebut, setiap pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja ASN.
Baca Juga:Pemkab Majalengka dan BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba30 Finalis Nok Nang Dermayu 2026 Resmi Dikukuhkan
Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi untuk menjaga efektivitas birokrasi sekaligus memberikan penyegaran dalam struktur pemerintahan.
“Rotasi dan mutasi adalah kebutuhan organisasi. Harus ada ruang untuk penyegaran dan pengisian jabatan oleh orang yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem Manajemen Talenta membuat proses penempatan pejabat berlangsung lebih objektif karena seluruh potensi dan kompetensi ASN telah dipetakan dalam sistem.
“Manajemen talenta memudahkan kami menentukan ASN yang sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Semua sudah terpetakan dalam sistem,” katanya.
Dena juga mengakui masih terdapat sejumlah jabatan yang belum terisi karena banyak pejabat memasuki masa pensiun. Namun, kekosongan tersebut dipastikan akan segera diisi melalui mekanisme yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengisian jabatan tetap dilakukan sesuai prosedur. BKPSDM terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi ASN. Sistem Manajemen Talenta yang diterapkan Pemkab Majalengka diklaim terbuka dan akuntabel sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Antisipasi Karhutla 2026, Pemkab dan Polres Kuningan Perkuat Kesiapsiagaan Sejak DiniKejaksaan Musnahkan Upal hingga Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar
“Semua proses ini transparan dan dapat dipantau. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial, Dena mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Ia mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
