Satgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi

Satgas Pajak Bukan seperti Debt Collector
Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah diakui Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Tapi, ia mengatakan satgas ini tak ditujukan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah diakui Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Tapi, ia mengatakan satgas ini tak ditujukan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu disampaikan Edo saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon.

Kata Edo, satgas dibentuk untuk mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak daerah lainnya, bukan untuk melakukan penagihan PBB kepada masyarakat. “Bukan seperti debt collector, bukan untuk PBB. Tapi hanya untuk Wajib Pajak yang lain (PBJT, BPHTB, dan pajak daerah lainnya, red),” ujar Edo kepada Radar Cirebon.

Keberadaan satgas, lanjutnya, bertujuan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dari para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas berbagai jenis pajak daerah. Sehingga, katanya, tidak perlu ada kekhawatiran di masyarakat bahwa satgas akan melakukan penagihan PBB secara door to door atau dari rumah ke rumah. Tapi, saat disinggung mekanisme penagihan, Wali Kota Edo belum bisa memberikan penjelasan secara detail.

GURU BESAR: PERLU DITINJAU KEMBALI

Baca Juga:Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak GituPemkot Minim Inovasi Gali PAD, Tertinggal Jauh dari Daerah Lain, Akademisi: Perlu Langkah Strategis

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugianto SH MH meminta Pemkot Cirebon untuk meninjau kembali kebijakan penagihan pajak dengan melibatkan APH. Menurutnya, pemungutan pajak daerah adalah bentuk kewajiban masyarakat yang selama bertahun-tahun sudah berjalan secara kondusif dan mandiri tanpa perlu adanya intervensi dari aparat penegak hukum.

“Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi wajib pajak maupun masyarakat. Kami kira langkah-langkah yang melibatkan APH dalam pemungutan pajak ini perlu ditinjau kembali,” tegas Sugianto kepada Radar Cirebon.

Ia menambahkan, keterlibatan APH dalam urusan penagihan pajak justru dikhawatirkan menimbulkan kesan intimidatif bagi publik. Langkah tersebut dinilai kurang tepat atau tidak etis, mengingat penagihan PAD dari sektor usaha selama ini bisa tercapai dengan baik melalui pendekatan persuasif oleh pemerintah daerah dari tahun ke tahun.

Sugianto juga mendorong wali kota agar dapat merumuskan langkah alternatif lain di luar keterlibatan APH guna meningkatkan capaian pajak daerah. “Kami meminta Wali Kota Cirebon untuk membentuk tim khusus yang berfokus pada langkah-langkah administratif dan pelayanan, di luar konteks keterlibatan aparat penegak hukum. Intinya, tidak etis jika penagihan pajak dilakukan dalam rangka seolah-olah menakut-nakuti publik,” tegasnya.

0 Komentar