Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan Komjak. Namun demikian, penilaian akhir terhadap perkara tetap berada di tangan lembaga peradilan.
“Rekomendasi Komjak sudah diberikan. Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakanlah kepada pengadilan,” terangnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh kepolisian pada 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (dsw)
