RADARCIREBON.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta masyarakat, kalangan akademisi, serta praktisi hukum ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berlangsung sesuai prinsip negara hukum. Menurutnya, aspirasi dan rasa keadilan masyarakat nantinya akan tercermin melalui berbagai pandangan yang disampaikan para ahli hukum dan praktisi dalam proses persidangan.
Rita menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis untuk terus mencermati jalannya proses hukum. Sementara para akademisi dan praktisi hukum dapat memberikan masukan serta pandangan objektif melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
Baca Juga:Berpotensi Temuan BPK, Dewas PDAM dari Unsur Pemerintah yang Pensiun Diminta Segera DiberhentikanTMMD ke-129 Cirebon, Fokus Bangun Jalan hingga Renovasi Rutilahu
“Saya kira masyarakat akan mengawasi juga. Masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” ujarnya dalam diskusi Peradi-Iwakum di Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara, tanpa memandang latar belakang ataupun status pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Menurut Rita, kewajiban untuk bekerja secara objektif dan profesional tetap berlaku meskipun institusi kejaksaan harus menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat atau kolega sendiri.
“Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” jelasnya.
Rita menjelaskan bahwa dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel.
“Mau tidak mau, jaksa kita tetap ada jaksa lah yang berwenang untuk melakukan penuntutan dan kemudian juga yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan,” katanya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Komjak memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Dalam kasus ini, Rita mengungkapkan bahwa Komjak telah mengambil langkah dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara mencuat ke publik.
