RADARCIREBON.ID- BOGOR- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.
RPP ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif. “RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak DaerahSatgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi
Menurut Cecep, penyusunan regulasi juga dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan agar implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. “Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif,” jelasnya.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif.
“RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,” katanya, dilansir dari rilis resmi Kemenhaj.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif. Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
