RTRW 2026-2046 Disiapkan, Kuningan Pacu Ekonomi Berbasis Pertanian dan Pariwisata Berwawasan Lingkungan

Ist 
Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mematangkan arah pembangunan 20 tahun mendatang melalui penyusunan RTRW 2026–2046. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemda Kuningan mulai mematangkan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan melalui penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan Tahun 2026-2046.

Dalam dokumen tersebut, Pemkab menetapkan pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan sebagai visi utama pembangunan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar saat memaparkan rancangan RTRW dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.

Baca Juga:PKS Kritik Target PAD Kuningan Gagal, Kemandirian Fiskal Kuningan RendahPegawai PPPK Tempuh Jalur Hukum

Rapat yang dipimpin Fungsional Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, itu membahas permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam paparannya, Bupati Dian menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan yang terus berkembang. Dokumen tersebut juga disusun agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, membuka peluang investasi, sekaligus mengakomodasi pengembangan kawasan strategis nasional, termasuk Kawasan Rebana.

“Melalui dokumen ini, kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan,” ujar Dian.

Ia menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Kuningan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Karena itu, RTRW 2026–2046 dirancang sebagai pedoman pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan pelestarian sumber daya alam.

Kabupaten Kuningan yang memiliki luas sekitar 119 ribu hektare dengan bentang alam yang didominasi kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Melalui RTRW yang baru, Pemda Kuningan mengarahkan kebijakan penataan ruang untuk melindungi kawasan lindung, menjaga daerah resapan air, mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif, sekaligus mengembangkan sektor-sektor unggulan seperti pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, hingga industri yang ramah lingkungan.

0 Komentar