Usulan APH Dilibatkan di Satgas Pajak, Pemkot Diminta Terbuka, Jelaskan Juga soal Tunggakan Rp100 Miliar

Libatkan APH dalam Penagihan Pajak
Usulan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon agar pemkot melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam menagih tunggakan pajak, masih menjadi perbincangan. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

Penagihan pajak kepada warga di pemukiman, bagi Herawan, tetap menjadi tugas dan tanggungjawab petugas yang telah diberikan insentif atau Upah Pungut (UP). Untuk itu mereka yang selama ini menikmati UP, harus punya tanggung jawab atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. “Jangan sampai UP-nya mau, tapi menyelesaikan tunggakan pajak justru malah tidak mau,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Herawan mengingatkan Pemkot Cirebon agar tetap menggunakan cara-cara yang baik dalam melakukan penagihan penunggakan pajak. “Kuncinya, sekali lagi, pemkot harus transparan. Dengan transparan, terbuka, maka penolakan keras dari berbagai pihak bisa dieliminir, bahkan tidak ada gejolak di masyarakat,” tandasnya.

BPKPD: 212 WP KURANG BAYAR, 49 BELUM BAYAR

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon terus melakukan pembinaan dan penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) yang terindikasi kurang bayar maupun menunggak pajak daerah. Hal sebagai upaya pemkot agar para pengusaha tidak lalai pada kewajiban dalam membayar pajak.

Baca Juga:Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan UmrahTuper DPRD Rp30 Jutaan, Sekwan Sebut Sudah Efisiensi, Termasuk Tunjangan Transportasi

Salah satu upaya pembinaan sudah dilakukan dengan cara melakukan pemanggilan kepada WP. Namun, tingkat kehadiran WP baru sekitar setengah dari jumlah yang dipanggil. Meski demikian, pihak BPKPD terus menindaklanjuti dengan pemanggilan lanjutan secara bertahap.

Alhasil, pemanggilan tersebut mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya belum terdaftar sebagai WP, menyatakan kesediaannya untuk mendaftarkan usahanya. Selain itu, ada pula WP yang memberikan klarifikasi terkait temuan di lapangan dan langsung melakukan pembayaran.

“Sudah ada progres. Misalnya ada rumah makan yang belum pernah daftar menjadi WP, sekarang mau daftar. Ada juga yang memberikan penjelasan terkait mesin tapping box yang sempat dimatikan, kemudian melakukan pembayaran,” ujar Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arief Kurniawan.

Berdasarkan data yang tercatat oleh BPKPD Kota Cirebon, terdapat 212 WP yang terindikasi kurang bayar pajak. Sementara itu, terdapat 49 WP yang sama sekali belum melakukan pembayaran. Penagihan pada WP tersebut sudah dilakukan. Bahkan, mereka telah menerima tiga kali surat panggilan. Sampai saat ini BPKPD Kota Cirebon masih menunggu para WP itu membayar pajaknya.

0 Komentar