Usulan APH Dilibatkan di Satgas Pajak, Pemkot Diminta Terbuka, Jelaskan Juga soal Tunggakan Rp100 Miliar

Libatkan APH dalam Penagihan Pajak
Usulan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon agar pemkot melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam menagih tunggakan pajak, masih menjadi perbincangan. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

“Penagihan sudah kami lakukan. Setelah tiga kali pemanggilan, jika tetap tidak ada penyelesaian, nantinya akan ditetapkan menjadi pajak terutang atau masuk sebagai piutang daerah. Saat ini kami masih menunggu itikad baik mereka untuk melakukan pembayaran,” kata Arief.

Dari para WP yang belum bayar pajak ini, kasus yang ditemukan BPKPD cukup beragam. Salah satunya, adanya mesin tapping box di restoran yang sengaja dimatikan, terutama saat akhir pekan, sehingga transaksi tak tercatat secara optimal.

“Di dashboard kami terlihat kalau mesin tapping box dimatikan. Misalnya setiap Sabtu dan Minggu tidak aktif. Dari kapasitas kursi dan tingkat kunjungan, kami bisa menghitung potensi kehilangan penerimaan pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga:Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan UmrahTuper DPRD Rp30 Jutaan, Sekwan Sebut Sudah Efisiensi, Termasuk Tunjangan Transportasi

Selain itu, ditemukan pula perbedaan antara data transaksi yang terekam pada mesin tapping box dengan nilai pajak yang benar-benar disetorkan ke kas daerah. Misalnya, dari data tapping box seharusnya setor Rp20 juta dalam sebulan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp15 juta. Berarti kurang Rp5 juta. “Temuan-temuan seperti inilah yang kami tindaklanjuti, dan jumlahnya mencapai 212 wajib pajak,” ungkap Arief, kemarin.

Meski demikian, BPKPD masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun, terhadap WP yang tidak membayar sama sekali sejak Januari hingga Mei atau Juni, petugas akan melakukan penelusuran langsung ke lokasi usaha. “Kami akan datangi. Kami perlu memastikan apakah usahanya sudah tutup, pindah, atau memang ada alasan lain,” katanya.

Sebagai bentuk penagihan terbuka, BPKPD juga telah memasang stiker bertuliskan belum membayar pajak pada sejumlah restoran dan tenant di pusat perbelanjaan. Namun, menurut Arief, terdapat wajib pajak yang menutupi stiker tersebut. “Kami sudah pasang stiker di beberapa restoran, termasuk yang berada di tenant mal, sebagai tanda belum membayar pajak. Tetapi ada juga yang kemudian menutupinya,” pungkasnya. (abd/cep)

0 Komentar