Ia mencontohkan, dalam kegiatan canvassing bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, BPKPD turut melibatkan perangkat daerah terkait, terutama untuk objek pajak reklame. Sementara untuk objek pajak parkir dan sektor lainnya, koordinasi dilakukan dengan instansi vertikal apabila terdapat keterkaitan kewenangan.
“Karena ada objek pajak yang berkaitan dengan instansi vertikal, kami membutuhkan pendampingan dari aparat penegak hukum agar koordinasi berjalan lebih efektif,” kata Arief.
Ia menambahkan, pembentukan satgas masih akan disosialisasikan setelah dilakukan konfirmasi dan pemetaan data di lapangan. Fokus pengawasan diarahkan kepada wajib pajak berskala besar yang memiliki keterkaitan dengan instansi vertikal. “Kami akan melakukan konfirmasi lapangan terlebih dahulu. Satgas lebih diarahkan untuk monitoring terhadap wajib pajak besar yang memang memiliki kaitan dengan instansi vertikal,” tandasnya. (cep)
