Segera Dimulai, BPKPD Bawa APH Tagih Tunggakan Pajak di Atas Rp50 Juta

Kepala BPKPD Kota Cirebon Arief Kurniawan
Kepala BPKPD Kota Cirebon Arief Kurniawan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon menegaskan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari), bukan ditujukan untuk menagih pajak yang sedang berjalan, melainkan fokus pada penagihan piutang pajak daerah yang telah lama tertunggak dan yang tagihannya di atas Rp50 juta.

Hal itu dikatakan Kepala BPKPD Kota Cirebon Arief Kurniawan. Ia menjelaskan, terdapat mekanisme yang diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah. Yakni, penagihan serta pengawasan dan pengendalian. Mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk penagihan pajak ada dua mekanisme. Pertama adalah sisi penagihan, di mana kami bekerja sama dengan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) khusus untuk penyelesaian piutang pajak daerah,” ujar Arief.

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut menyasar piutang pajak daerah yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama tunggakan hingga tahun 2020 ke belakang. Penagihan diprioritaskan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan besar, yakni di atas Rp50 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

“Jadi bukan pajak yang berjalan saat ini, tetapi piutang pajak yang sudah terjadi. Prioritas kami adalah WP dengan tunggakan di atas Rp50 juta dan Rp100 juta. Masyarakat biasa tidak menjadi sasaran penagihan melalui mekanisme ini,” katanya.

Menurut Arief, Kejaksaan tidak serta-merta menerima daftar wajib pajak penunggak. Seluruh data terlebih dahulu dibahas dan dikoordinasikan bersama sebelum proses penagihan dilakukan. “Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan mereka mendukung penuh. Penagihan piutang pajak tahun 2020 ke belakang akan segera dimulai,” ujarnya.

Selain penagihan, BPKPD juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan. Arief menegaskan, pembentukan satgas bukan melakukan penagihan kepada masyarakat, melainkan memperkuat fungsi monitoring terhadap objek pajak yang membutuhkan pengawasan lintas instansi.

“Satgas ini dibentuk dalam rangka pengawasan dan pengendalian, bukan untuk menagih pada masyarakat. Kami turun bersama melakukan monitoring terhadap objek wajib pajak yang memang perlu diawasi secara bersama-sama,” jelasnya.

0 Komentar