RADARCIREBON.ID – SMAN 8 Cirebon menutup rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (21/7/2026). Selain memastikan tidak ada praktik perpeloncoan, sekolah juga menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala SMAN 8 Cirebon, Emay SPd MPd, mengatakan MPLS Ramah dirancang untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik baru. Karena itu, sekolah tidak melibatkan alumni dalam pelaksanaan kegiatan dan membatasi interaksi dengan siswa senior.
“Untuk MPLS Ramah, kami tegaskan tidak ada perpeloncoan. Kegiatan ini juga tidak melibatkan alumni maupun orang tua. Seluruh rangkaian diperuntukkan bagi murid baru yang bergabung di SMAN 8 Cirebon,” ujar Emay.
Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar
Selama MPLS, siswa baru diwajibkan hadir pukul 06.15 WIB dan mengikuti berbagai materi, di antaranya wawasan kebangsaan, keamanan, serta pengenalan kurikulum. Sekolah juga mengampanyekan kepedulian lingkungan dengan mewajibkan siswa membawa tumbler dan bekal sendiri guna mengurangi penggunaan sampah plastik.
Untuk mengenalkan potensi dan minat siswa, sekolah menggelar Expo Ekstrakurikuler yang menampilkan berbagai organisasi dan kegiatan, seperti Lensa SMAN 8 (jurnalistik), IRMA, Paskibra, PMR, Pramuka, seni musik, seni tari, hingga berbagai cabang olahraga.
Bidang olahraga menjadi salah satu unggulan sekolah dengan pilihan kegiatan seperti futsal, bola voli, karate, pencak silat, sepak bola, dan tinju. Beberapa cabang, seperti futsal, karate, dan bola voli, telah meraih prestasi hingga tingkat nasional.
Memasuki kegiatan belajar mengajar, SMAN 8 Cirebon juga memberlakukan aturan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan kelas. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel apabila dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
“Di luar keperluan pembelajaran, HP harus disimpan. Kami sudah menyediakan loker di setiap kelas yang dapat dikunci. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab wali kelas bersama pengurus kelas,” kata Emay.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi distraksi selama pembelajaran sehingga siswa dapat lebih fokus mengikuti pelajaran.
Selain itu, sekolah menerapkan sistem pendampingan melalui wali kelas dan guru wali. Wali kelas bertugas menangani administrasi, sedangkan guru wali memberikan pendampingan terkait perkembangan karakter, kesehatan mental, dan konsultasi pribadi siswa.
