Perbedaan Penerapan Kebijakan bagi Murid Baru SMA Negeri Tak Menyediakan, Bebaskan Orang Tua Beli di Luar

Bebaskan Orang Tua Beli Seragam Sekolah di Luar
SISWA DAN ORTU BELI SENDIRI: Kepala SMAN 4 Kota Cirebon H Nono Sudarsono menunjuk papan petunjuk visual menampilkan foto contoh pasangan siswa-siswi yang mengenakan lima jenis seragam harian sesuai hari penggunaan, Selasa (21/7/2026). Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Nono bilang, perbedaan fisik seragam sama sekali tidak mengganggu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas. Sekolah hanya menekankan ketertiban jadwal penggunaan seragam harian.

Aturan berpakaian yang terpajang di dinding lorong sekolah telah dilaminating resmi agar dipahami seluruh siswa. “Seragam itu tidak mengganggu anak. Biarpun seragamnya beda-beda, putih abu-abu juga kan beda-beda, putihnya ada yang putih tulang dan sebagainya. Koperasi tidak jualan seragam sama sekali,” imbuh Nono.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kota Cirebon. Komitmen tertulis tersebut juga dituangkan dalam Surat Pernyataan Orang Tua murid di awal tahun ajaran.

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Poin utama dalam surat pernyataan mencakup tiga hal penting: larangan perundungan (bullying), pembatasan penggunaan ponsel saat KBM, dan kepatuhan pada tata tertib sekolah. Pihak sekolah menggaransi tidak ada pungutan atau fee bagi kepala sekolah dari pembelian seragam di luar.

Meski dilepas bebas, Nono mengakui ada satu dua orang tua yang sempat kebingungan mencari seragam di luar. Untuk mengatasi hal itu, sekolah membangun komunikasi terbuka sejak awal. Para wali murid dikumpulkan dan diberikan penjelasan langsung mengenai aturan sekolah. (*)

0 Komentar