Bereskan Dulu Pajak BUMD, Ada yang Nunggak hingga Rp500 Juta, Pemkot Cirebon Harus Beri Contoh Taat Aturan

Bereskan Dulu Pajak BUMD
Dari sekian tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) di Kota Cirebon, BUMD milik Pemkot Cirebon juga termasuk di dalamnya. Data yang dihimpun Radar Cirebon, ada BUMD yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dengan nilai hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

Pihak-pihak yang bersedia menduduki kursi direksi BUMD dituntut memiliki komitmen penuh dan siap menanggung risiko untuk menyelesaikan masalah krusial tersebut.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait tunggakan pajak oleh BUMD. Ia menegaskan tidak ada diskresi atau perlakuan khusus bagi siapapun terkait kewajiban membayar pajak, termasuk bagi BUMD.

“Semua akan kami evaluasi. Kalau memang tunggakan itu ada, tetap kita evaluasi sesuai kemampuan membayar dan aturan yang berlaku. Tidak ada diskresi untuk siapapun jika berkaitan dengan kewajiban pajak,” katanya. (abd)

0 Komentar