Bereskan Dulu Pajak BUMD, Ada yang Nunggak hingga Rp500 Juta, Pemkot Cirebon Harus Beri Contoh Taat Aturan

Bereskan Dulu Pajak BUMD
Dari sekian tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) di Kota Cirebon, BUMD milik Pemkot Cirebon juga termasuk di dalamnya. Data yang dihimpun Radar Cirebon, ada BUMD yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dengan nilai hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

Sebagai contoh, dalam fungsi legeslasi, menurut Furqon, sudah berapa perda yang disahkan dalam satu tahun, berapa banyak perda yang lahir dari inisiatif dewan, atau merevisi perda-perda yang sudah tidak relevan. “Kalau ini minim, wali kota mesti tinjau ulang perwal tentang tunjangan. Apalagi situasi saat ini keuangan daerah kedodoran,” kata Furqon.

Ia juga mendorong mahasiswa sebagai kekuatan moral untuk melakukan aksi protes atau demo. “Aksi atau demo mahasiswa setidaknya menjadi gerakan moral atas kondisi APBD yang memprihatinkan tapi tunjangan DPRD fantastis, rakyat dijadikan korban sebagai obyek pajak dan APH dijadikan alat untuk menagih pajak. Harus ada gerakan moral atas kondisi saat ini,” tandasnya.

Permasalahan tunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kalangan BUMD juga disampaikan Anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, Watid Sahriar. Kata Watid, perlu langkah tegas serta sanksi nyata terhadap BUMD penunggak pajak.

Baca Juga:DP dan Pemkot Harus Bergerak Cepat, Pungutan di SMPN Tak Boleh Dibiarkan Jadi TradisiPerbedaan Penerapan Kebijakan bagi Murid Baru SMA Negeri Tak Menyediakan, Bebaskan Orang Tua Beli di Luar

Ia menyayangkan sikap pengelola BUMD yang terkesan memprioritaskan kepentingan internal ketimbang kewajiban perpajakan. Menurutnya, BUMD yang mengklaim diri profesional dan mengelola aset terpisah dari pemkot, seharusnya taat aturan dan tidak membiarkan tunggakan berlarut-larut. “Kalau yang seperti itu kan harusnya disanksi saja. Perumda Pembangunan disanksi kalau gak bayar Pajak PBB. Jangan dibiarkan, ada yang 10 tahun atau berapa gitu (tak bayar-bayar, red) itu kan parah banget,” tegas Watid.

Watid mengungkapkan bahwa persoalan tunggakan PBB oleh BUMD sebenarnya bukan hal baru. Sudah pernah disentil pada masa jabatannya di dewan. Namun, ia menilai perlu ada konsistensi dari legislatif maupun eksekutif untuk terus menegur dan mencari solusi konkret, bukan justru membelokkan isu ke arah lain. “Tunggakan PBB oleh BUMD sebenarnya bukan hal baru, itu sudah pernah disentil pada masa jabatan saya di dewan,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon itu.

Watid pun melihat kondisi Perumda Pembangunan yang dinilai cukup memprihatinkan, termasuk adanya kendala pembayaran gaji karyawan. Maka, dirinya mendorong adanya keberanian dari pihak manajemen dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah penyelesaian. Salah satu opsi ekstrem, lanjutnya, keberanian melepas atau menjual sebagian aset (meski di bawah NJOP) demi menyelesaikan kewajiban pajak dan hak-hak karyawan.

0 Komentar