Bereskan Dulu Pajak BUMD, Ada yang Nunggak hingga Rp500 Juta, Pemkot Cirebon Harus Beri Contoh Taat Aturan

Bereskan Dulu Pajak BUMD
Dari sekian tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) di Kota Cirebon, BUMD milik Pemkot Cirebon juga termasuk di dalamnya. Data yang dihimpun Radar Cirebon, ada BUMD yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dengan nilai hingga Rp500 juta. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dari sekian tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) di Kota Cirebon, BUMD milik Pemkot Cirebon juga termasuk di dalamnya. Data yang dihimpun Radar Cirebon, ada BUMD yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dengan nilai hingga Rp500 juta.

Praktisi hukum asal Cirebon Furqon Nurzaman SH pun mengkritik pemkot yang menggandeng aparat penegak hukum atau APH untuk menagih tunggakan pajak, akan tetapi BUMD yang menunggak pajak tidak ditertibkan terlebih dahulu.

Apalagi, kata Furqon, ada salah satu BUMD yang menunggak pajak hingga Rp500 juta. “Kasih contoh yang baik dulu karena BUMD kan plat merah. Beri contoh dulu supaya ada teladan bagi masyarakat atas kepatuhan membayar pajak,” ujar Furqon.

Baca Juga:DP dan Pemkot Harus Bergerak Cepat, Pungutan di SMPN Tak Boleh Dibiarkan Jadi TradisiPerbedaan Penerapan Kebijakan bagi Murid Baru SMA Negeri Tak Menyediakan, Bebaskan Orang Tua Beli di Luar

Tak hanya itu, Furqon mengingatkan kepada pemkot mesti menjelaskan apa bentuk kongkrit keterlibatan APH dalam penagihan pajak. “Kalau kemudian APH mengundang Wajib Pajak lewat surat atau APH mengeluarkan surat mengingatkan pembayaran, ya itu namanya debt collector atau tukang tagih,” katanya kepada Radar Cirebon.

“Ini bukti kalau pemkot lebih memilih pendekatan represif dibanding persuasif. Atau jangan-jangan pemkot putus asa dalam merumuskan kebijakan sehingga para Wajib Pajak harus ditakut-takuti dengan adanya keterlibatan APH. Sekarang masyarakat sudah cerdas, bisa membedakan mana tunggakan pajak yang bersifat administratif dengan masalah pidana perpajakan,” terangnya.

Masih pada kesempatan wawancara, ia juga menyoal tunjangan para pejabat, termasuk para wakil rakyat di Griya Sawala. Furqon menyoal pernyataan sekwan yang menyebut tunjangan DPRD sudah turun karena adanya efisiensi.

“Karena tunjangan ditetapkan oleh peraturan wali kota, maka pernyataan dari sekwan harus dibuktikan dengan dasar perubahan peraturan wali kota. Kalau turun itu sepenuhnya sesuai perwal karena kondisi keuangan daerah, ya bukan turun, tapi tertunda aja,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan tidak sebatas ucapan, tapi harus ada dasar hukumnya. “Pokok masalahnya bukan diturunkan, tapi pekerjaan rumah besarnya bagaimana meningkatkan pendapatan. Maka, bahas dengan eksekutif bagaimana seharusnya pekerjaan rumah tadi bisa diselesaikan. Kalau cuma duduk manis, wajar kalau masyarakat menyoroti tunjungan dewan yang begitu besar tapi miskin kinerja,” tegasnya.

0 Komentar