Dishub Indramayu Patroli Tertibkan Pikap Angkut Penumpang dan Sosialisasikan UU LLAJ

Dishub Indramayu.jpg
Petugas Dishub Kabupaten Indramayu memberikan edukasi sekaligus menertibkan penggunaan mobil pikap yang mengangkut penumpang di jalur Pantura Indramayu, Kamis (23/7).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap pengangkut rombongan pengantin di jalur Pantura Lohbener beberapa waktu lalu menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Menyikapi peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu terus menggencarkan patroli untuk menertibkan mobil pikap yang masih digunakan sebagai angkutan penumpang di sepanjang jalur Pantura Indramayu, Kamis (23/7).

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Indramayu, Andri Sigit Supriatna mengatakan, pihaknya saat ini intensif melakukan penertiban terhadap kendaraan bak terbuka yang masih dimanfaatkan pemiliknya untuk mengangkut penumpang atau mengantar orang bepergian. Padahal, mobil pikap bukan merupakan kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan masal karena memiliki tingkat risiko keselamatan yang tinggi.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan sosialisasi mengenai aturan penggunaan mobil pikap. Seharusnya, insiden kecelakaan di Pantura Lohbener menjadi perhatian bersama agar masyarakat semakin peduli terhadap aspek keselamatan saat berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Baca Juga:Unma Siap Jadi Agen Pemberdayaan Desa Berbasis Potensi LokalSambut HUT ke-25, Demokrat Kuningan Gelar Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru, Bersihkan Kota hingga Bantu UMKM

Dalam patroli tersebut, petugas Dishub Kabupaten Indramayu menyisir sepanjang jalur Pantura. Apabila menemukan mobil pikap yang mengangkut penumpang, petugas akan menghentikan kendaraan tersebut untuk memberikan imbauan sekaligus menjelaskan aturan mengenai penggunaan mobil bak terbuka yang hanya diperuntukkan sebagai kendaraan angkutan barang.

“Patroli ini dilakukan secara rutin sesuai jadwal. Saat ini kami menyisir jalur Pantura mulai dari Lohbener hingga Cadangpinggan. Masih ada beberapa warga yang menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang, sehingga petugas memberikan edukasi agar tidak lagi memanfaatkan kendaraan tersebut sebagai angkutan massal,” jelas Andri.

Andri menambahkan, dalam setiap kegiatan penertiban, para pemilik mobil pikap juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 137 ayat (4), yang mengatur bahwa kendaraan angkutan barang pada dasarnya hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Mengabaikan aturan ini sama saja membuka peluang terjadinya bahaya besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dengan harapan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya semakin meningkat,” katanya.

0 Komentar