Kemenag Majalengka Dukung Perpres Pertahanan 

Kantor Kemenag Majalengka
Kemenag Majalengka dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr Heru Hoerudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional, termasuk pada aspek sosial dan budaya, serta sejalan dengan pandangan agama mengenai nilai-nilai moral dan kehidupan berkeluarga.

“Regulasi itu tidak ditetapkan begitu saja, tetapi telah melalui kajian yang mendalam. Dalam pandangan agama, baik Islam, Kristen, Hindu, maupun Buddha, penyebaran budaya LGBTQ dipandang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama masing-masing,” ujar Heru, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:UMC Kirim 15 Mahasiswa Ikuti KKN MAS 2026, Bergabung dengan 1.300 Peserta PTMA se-IndonesiaPNM Hadirkan Ruang Pintar, Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Pendidikan Anak

Menurut Heru, dalam perspektif Islam, perilaku seksual yang dinilai menyimpang merupakan persoalan yang perlu ditangani melalui pembinaan. Pendekatan yang dilakukan, menurutnya, dapat dilakukan melalui pembinaan keagamaan maupun pendampingan psikologis.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam fikih Islam dikenal dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sementara istilah khunsa dalam literatur fikih merujuk pada kondisi biologis atau kelainan genetik tertentu, bukan berdasarkan identitas maupun perasaan seseorang.

“Penetapan status seseorang dalam fikih didasarkan pada kondisi biologis dan fungsi organ yang dominan, bukan semata-mata pada perasaan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kabupaten Majalengka akan memperkuat berbagai program pembinaan melalui bimbingan perkawinan dan bimbingan pranikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Program tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga sesuai ajaran agama.

Selain itu, Kemenag juga akan menguatkan materi pembinaan di madrasah, pondok pesantren, dan kegiatan keagamaan, termasuk meningkatkan kapasitas sekitar 200 penyuluh agama di seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka. Para penyuluh akan dibekali materi terkait berbagai persoalan sosial sebagai bahan ceramah, khutbah, maupun pembinaan kepada masyarakat.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap perilaku LGBTQ tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu.

“Ketika ada yang mengatakan bahwa LGBT jangan didiskriminasi, saya setuju karena mereka juga warga negara yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Namun, mengenai perilakunya, dalam pandangan agama itu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

0 Komentar