Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah diparkir di depan minimarket. Seluruh aksi berlangsung sangat cepat, hanya sekitar tiga menit.
Warga yang mendengar suara tembakan segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga Selasa (28/7/2026), kondisi Irawan dilaporkan mulai membaik setelah proyektil peluru di punggungnya berhasil dikeluarkan. Sementara Gilang masih menjalani perawatan intensif dan direncanakan menjalani operasi lanjutan karena peluru masih bersarang di kakinya.
Baca Juga:Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan Salurkan 242 Beasiswa PIP untuk Pelajar KuninganKekeringan, Petani di Indramayu Tidak Menyerah! Swadaya Bangun Saluran Air
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan kejadian. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan rekaman CCTV. Ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” ujar AKP Udiyanto.
Menurutnya, polisi masih memburu identitas kedua pelaku. Selain mengidentifikasi ciri fisik pelaku, penyidik juga menelusuri kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui ciri-ciri maupun keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” tegasnya.
AKP Udiyanto mengingatkan pengelola minimarket agar memperketat sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan.
“Jam 23.00 WIB ke atas merupakan waktu yang cukup rawan. Sebaiknya pintu sudah ditutup sepenuhnya dan ada petugas keamanan. Jika memungkinkan, koordinasikan juga dengan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen minimarket mengaku masih syok atas peristiwa tersebut. Mereka berjanji mengevaluasi prosedur keamanan serta memberikan bantuan kepada kedua karyawan yang menjadi korban.
Baca Juga:Kemenag Majalengka Dukung Perpres Pertahanan UMC Kirim 15 Mahasiswa Ikuti KKN MAS 2026, Bergabung dengan 1.300 Peserta PTMA se-Indonesia
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Jatiwangi. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap agar kejadian serupa tidak terulang.
Polres Majalengka masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kasus tersebut diselidiki sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Naskah ini sudah disusun dengan gaya berita yang lebih padat, objektif, dan sesuai kaidah jurnalistik, termasuk menghilangkan pengulangan, memperjelas alur kronologi, serta menghindari penyebutan yang bersifat emosional atau berlebihan. (bae)
