RADARCIREBON.ID – Kejari Kota Cirebon secara resmi melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus aset tanah milik PD Pembangunan. Kedua terpidana adalah Ofian Ismana dan M Firman Ismana. Keduanya secara resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung sejak Rabu (5/8/2026).
Eksekusi dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon setelah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 atas nama Ofian Ismana dan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 pada 28 Juli 2026 atas nama terpidana M Firman Ismana.
Nah, terkait kasus ini, mantan Dirut PD Pembangunan Dr R Panji Amiarsa SH MH ikut buka suara. Kepada Radar Cirebon, Jumat (7/8/2026), Panji menegaskan bahwa kasus ini bukan pelepasan aset tanah oleh PD Pembangunan, melainkan kedua terpidana menguasai dan mengurus kepemilikan tanah tanpa prosedur dari PD Pembangunan.
Baca Juga:Kementan Tingkatkan Produktivitas SawitSatu Data ZIS-DSKL Diluncurkan
Tanahnya berlokasi di Blok Siwodi, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, senilai Rp23 miliar. Karena kedua terpidana menguasai dan mengurus kepemilikan tanah tanpa prosedur dari PD Pembangunan, kata Panji, pihaknya menempuh upaya gugatan perdata.
Ia mengatakan upaya gugatan perdata itu dilakukan dalam rangka penyelamatan aset perusahaan. “Untuk eksekusi perdata, PD Pembangunan menguasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kota Cirebon, namun ada perlawanan dari Termohon Eksekusi,” ujar Panji.
Karena ada perlawanan, lanjut Panji, disepakati untuk ditindaklanjuti melalui upaya pidana karena dipandang terdapat unsur pidana. Upaya pidan aitu merupakan hasil koordinasi PD Pembangunan dengan pihak Kejari Kota Cirebon.
“Maka, PD Pembangunan diposisikan sebagai pelapor tindak pidana korupsi saat itu. Pengadilan Tipikor di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas. Kemudian di tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganulir putusan tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim kasasi menjatuhkan pemidanaan,” bebernya.
Atas putusan MA, kata Panji, sehingga kemudian pihak Kejari Kota Cirebon melakukan eksekusi atas putusan pidana tersebut. “Selanjutnya, sudah tentu tinggal penyerahan objek aset PD Pembangunan jika seluruh prosesnya selesai. Sebagai mantan Dirut PDP, saya mengapresiasi upaya Kejari Kota Cirebon atas hasil tersebut. Hasil ini menjadi bukti kerja kolaborasi PDP dengan Kejari Kota Cirebon dalam hal penyelamatan aset perusahaan daerah, khususnya pada kurun masa jabatan saya,” pungkas Panji. (abd)
