Di Balik Kasus Pencabulan Remaja Disabilitas di Jagasatru, Pelaku Baru Lulus SMA, Keluarga Korban Tutup Pintu

pelaku tak senonoh
TERTANGKAP: polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial AD (19) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagi keluarga korban, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum. Mereka berharap penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi penyandang disabilitas yang menjadi sasaran kekerasan seksual.

Atas kejadian itu, Keluarga korban menutup rapat pintu damai atau kompensasi materil dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemdes Battembat Tutup Lokasi Sampah LiarKonsolidasi Nasional PSGA 2026, Meneguhkan Ekosistem PTKI yang Adil Gender dan Inklusif

“Kalau pun iya keluarganya ke sini mau minta damai, terus ada uang damai, saya enggak mau. Bisa enggak balikin adik saya utuh lagi? Kan enggak bisa. Saya maunya dia dihukum sesuai undang-undang, sesuai umur dia karena dia udah dewasa. Biar lebih jera, biar enggak ada korban-korban lain,” tegas M.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penyandang disabilitas masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Karena itu, perlindungan tidak cukup hanya dilakukan setelah peristiwa terjadi. Lingkungan yang aman, kepedulian masyarakat, serta keberanian untuk melapor menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. Keadilan juga berarti memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan ruang untuk kembali menjalani hidup tanpa dibayangi rasa takut. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar