RADARCIREBON.ID – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas rel kereta api di kawasan Jagasatru, Kota Cirebon, biasanya menjadi jalur yang dilalui warga untuk beraktivitas. Namun, bagi sebuah keluarga, tempat itu kini menyimpan kenangan yang sulit dilupakan.
Pada pertengahan Mei 2026, seorang remaja penyandang disabilitas diduga menjadi korban pencabulan saat melintas seorang diri di lokasi tersebut. Peristiwa itu tidak hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga mengguncang keluarganya.
Kakak korban, M (24), masih mengingat bagaimana kabar itu pertama kali diterimanya. Saat sedang membantu pendataan administrasi warga, seseorang datang dan memberi tahu bahwa adiknya diduga menjadi korban pelecehan di atas JPO.
Baca Juga:Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemdes Battembat Tutup Lokasi Sampah LiarKonsolidasi Nasional PSGA 2026, Meneguhkan Ekosistem PTKI yang Adil Gender dan Inklusif
Tanpa berpikir panjang, ia bergegas menuju lokasi. Namun ketika tiba, pelaku maupun korban sudah tidak berada di tempat. Ia kemudian berusaha mencari informasi dari warga sekitar hingga akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku.
Perjuangan keluarga tidak berhenti di situ. Mereka mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada 18 Mei 2026.
Bagi keluarga, proses hukum menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh. Mereka mengaku sempat diliputi kekhawatiran selama penyelidikan berlangsung, terlebih ketika pelaku belum langsung ditahan.
Yang paling berat bagi keluarga bukanlah proses hukumnya, melainkan perubahan yang terjadi pada korban setelah peristiwa tersebut.
“Sejak kejadian itu adik saya menjadi lebih banyak diam,” tutur M.
Kalimat singkat itu menggambarkan beban psikologis yang harus ditanggung korban. Bagi penyandang disabilitas, pengalaman menjadi korban kekerasan seksual kerap meninggalkan trauma yang lebih kompleks karena keterbatasan dalam mengekspresikan perasaan maupun menceritakan kembali apa yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, mengatakan polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial AD (19) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga:Data PJU Kabupaten Cirebon dan PLN Selisih 48 Ribu Titik, Tagihan Listrik Nyaris Rp3 MiliarBahas Pertanggungjawaban Realisasi APBD 2025, Komisi I DPRD Cirebon Puji Kinerja Setwan
“Informasinya sih baru pertama kali dilakukan pelaku ke korban ini. Dia baru tamat SMA, baru lulus. Jadi belum ada kegiatan sama sekali (belum bekerja),” kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang berjalan seorang diri dan mengetahui keterbatasan yang dimiliki korban.
