Hasil Razia Polres Majalengka Selama Sembilan Hari, 6.426 Botol Miras Dimusnahkan

pemusnahan majalengka.
Polres Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras hasil operasi serentak selama sembilan hari, 1-9 Agustus 2026.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras (miras) hasil operasi serentak yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka selama 1-9 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026), dipimpin Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dan disaksikan Bupati Majalengka Eman Suherman, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 5.853 botol merupakan miras pabrikan berbagai merek, 527 botol jenis ciu, dan 46 botol arak.

Baca Juga:Musim Kemarau, Dalam Sehari Damkar Indramayu Tangani Empat Insiden KebakaranBUMDes Arya Kamuning Kerahkan Karyawan Telaga Biru dan Sideland dalam Lomba Mini Soccer Sambut HUT RI

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras,” tegasnya.

Operasi serentak tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras, mulai dari warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam hingga gudang.

Kapolres menegaskan, penindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran miras masih menjalani proses penyidikan dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

“Kepolisian tidak akan berhenti pada pemusnahan barang bukti. Razia dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras kembali marak,” ujarnya.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi langkah Polres Majalengka dalam memberantas peredaran miras. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan konsistensi dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Dalam kurun waktu sembilan hari, Polres Majalengka berhasil mengamankan 6.426 botol miras. Saya berharap langkah ini terus konsisten demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” katanya.

Baca Juga:Percepat Akses Ekonomi Desa Cipancuh, Kodim Indramayu Bersama Warga Bangun Jembatan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Majalengka Capai Rp41,2 M

Eman menilai pemberantasan penyakit masyarakat tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga perlu ikut berperan dalam mencegah peredaran miras di lingkungannya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran miras, narkotika, atau tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian.

“Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” pungkasnya. (bae)

0 Komentar