Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Majalengka Capai Rp41,2 M

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana memeberkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp41,23 miliar.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, mengungkap sejumlah persoalan keuangan daerah, mulai dari pencabutan aturan dana cadangan investasi hingga tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp41,23 miliar.

Asep menjelaskan, istilah dana cadangan investasi daerah sudah tidak lagi berlaku setelah Pemkab Majalengka mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.

“Sejak diundangkannya Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025, istilah dana cadangan investasi sudah tidak ada lagi,” ujar Asep.

Baca Juga:Lomba Pidato AHY Muda 2026: Pelajar Gen Z Adu Gagasan, Asah Keberanian Bicara di Depan PublikAstry Cup 2026, Ruang Pembinaan Atlet Muda Kecamatan Cibingbin, Aris Boby Dorong Turnamen Voli Berkelanjutan

Menurutnya, pencabutan perda tersebut salah satunya berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalan tersebut menyangkut masa berlaku serta proses pembentukan perda yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Asep menjelaskan, pembentukan dana cadangan semestinya didahului perda yang memerintahkan pembentukan dana tersebut. Dalam konteks investasi daerah, seharusnya terdapat perda investasi sebagai dasar pembentukan dana cadangan.

“Perda pembentukan dana cadangan harus didahului oleh perda yang memerintahkan dana cadangan ini dibentuk, dalam hal ini perda investasi. Sementara perda investasinya sendiri tidak pernah dibuat,” jelasnya.

Dengan pencabutan perda tersebut, kata Asep, dana yang sebelumnya berkaitan dengan dana cadangan investasi dikembalikan ke kas daerah. Langkah itu diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Selain persoalan dana cadangan investasi, Asep mengungkap tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemkab Majalengka untuk periode 2023-2025 mencapai Rp41.236.004.491.

Ia mengatakan kewajiban pembayaran iuran BPJS mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta melalui pemotongan gaji.

Baca Juga:APBDes Terbatas, Toto Suharto Kawal Aspirasi Warga Widarasari Masuk Anggaran Provinsi Jabar350 Peserta Padati Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Pabuaran, Semangat Kemerdekaan Menggema

“Pemkab Majalengka memiliki utang BPJS kembali sejak periode 2023-2025 sebesar Rp41.236.004.491,” katanya.

Asep menyebut tunggakan iuran BPJS bukan persoalan baru di Pemkab Majalengka. Pada periode 2008-2018, pemerintah daerah disebut pernah memiliki tunggakan sekitar Rp121 miliar. Tunggakan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2019.

0 Komentar