Rafi juga mempertanyakan keputusan Agus Salim yang disebut mengundurkan diri dari posisi Direktur Umum. Menurutnya, masa jabatan Agus Salim masih tersisa hingga Februari 2027. Karena itu, pengunduran diri itu dinilai perlu mendapatkan penjelasan. “Ada apa dengan Agus Salim sampai mengundurkan diri?” ujarnya penuh tanda tanya.
Selain pergantian direksi, Rafi turut menyinggung pemberhentian Sumanto dari posisi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. Menurut mantan Dewan Pengawas PDAM tersebut, pemberhentian Sumanto berkaitan dengan statusnya yang telah pensiun sebagai ASN dan tidak lagi menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Posisi Ketua Dewan Pengawas merupakan representasi Pemerintah Kota Cirebon. Karena Sumanto tidak lagi berstatus sebagai ASN, maka posisinya sebagai Ketua Dewan Pengawas turut diberhentikan.
PELANTIKAN MASIH MENUNGGU JADWAL
Baca Juga:Rekor Spektakuler! Bagja College Antarkan 12 Siswa Cirebon ke UIAndri Satria Jadi Dirut, Agung Astija Posisi Dirum, Wali Kota Tetapkan Direksi Perumda Tirta Giri Nata
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan rekomendasi dari Kemendagri untuk direksi Perumda Tirta Giri Nata sudah diterima. Tahapan berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja antara Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dengan calon Direktur Utama dan calon Direktur Umum.
Menurut Iing, waktu pelaksanaan penandatanganan kontrak dan pelantikan masih menunggu jadwal Wali Kota Effendi Edo. Dalam waktu dekat, kata Iing, wali kota masih punya agenda keluar kota. Sehingga, untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak dan pelantikan tak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Jadi untuk waktunya memang kami masih menunggu waktu yang pas, karena agenda beliau (wali kota, red) sangat padat. Jadi nampaknya saya belum ada arahan kapan akan dilakukan pelantikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat (21/8/2026).
Iing menjelaskan, proses seleksi sebelumnya dilakukan melalui sejumlah tahapan. Dari seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga wawancara dengan KPM. Setelah seluruh tahapan seleksi selesai dan nama calon ditetapkan, hasilnya disampaikan kepada Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi.
Dalam proses tersebut, Pemkot Cirebon mengajukan enam calon untuk dua formasi jabatan direksi. Masing-masing formasi sebelumnya diusulkan tiga calon untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. “Dari dua formasi yang ada, diajukan enam calon ke Kemendagri untuk dimohon rekomendasi. Alhamdulillah sudah turun, rekomendasinya sudah ada. Dipilihnya hanya dua, sesuai formasi yang ada,” tandasnya. (abd/cep)
