RADARCIREBON.ID – Ada perkembangan dari Kejari Kota Cirebon terkait penanganan kasus penyimpangan kredit atau kredit fiktif pada Perumda BPR Bank Cirebon. Setelah pekan pertama Agustus dinyatakan P21 (lengkap), akhir Agustus ini berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus ini menyeret tiga orang menjadi tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah DG (58), Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59), Direktur Operasional, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit. Ketiganya menjalani masa penahanan di Rutan Klas 1 Cirebon sejak 12 April 2026.
Kini, ketiganya bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH MH mengakui berkas perkara pada kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (26/8/2026).
Baca Juga:Seleksi Direksi BUMD Kabupaten Cirebon Masuk Babak AkhirBantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Tiba di Cirebon, Penerima Minimal Usia 55, Ada Pelatihan Dulu
Selanjutnya, kata Roy, penuntut umum menunggu penetapan jadwal atau hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. “Jadi kami (kejaksaan, red) tinggal menunggu jadwal sidang perdana,” jelas Roy.Pada pernyataan sebelumnya, Roy mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Antara lain, penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Roy, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan 2 orang ahli. Untuk kerugian negara, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diperoleh kerugian negara sebesar Rp 17,358 miliar.
Dalam catatan Radar Cirebon, dugaan penyimpangan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon diselidiki Kejari Kota Cirebon sejak awal 2025. Pada bulan Juli 2025, tim kejaksaan sempat turun menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon dan mengangkut sejumlah data penting.
Dalam proses pendalaman, kejaksaan memanggil para pihak untuk diperiksa, terutama internal bank, termasuk Dewan Pengawas. Sementara untuk menghitung kerugian negara, Kejari Kota Cirebon melibatkan BPK RI.
Perumda BPR Bank Cirebon juga menarik perhatian publik setelah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026. Ada beberapa penyebab pencabutan izin operasional bank. Misalnya, ada masalah serius tata kelola bank, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, manajemen risiko tidak memadai, kepatuhan terhadap regulasi lemah, kondisi keuangan terus memburuk, dan upaya penyehatan dinilai gagal. (*)
