PT PII sendiri merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas memberikan pendampingan, fasilitasi, serta capacity building kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang akan melaksanakan program KPBU. Ia menjelaskan, penguatan kapasitas menjadi penting karena skema KPBU masih relatif baru bagi pemerintah daerah, seperti Pemkot Cirebon.
Pemkot sebelumnya juga telah mengikuti kegiatan capacity building yang difasilitasi PT PII sebelum memasuki tahapan perencanaan dan persiapan proyek. “Pengembangan kapasitas kita penting, karena hampir semua daerah baru memiliki pengalaman pertama untuk merancang kegiatan dengan skema KPBU ini,” ujarnya.
Sementara terkait banyaknya penolakan, baik dari fraksi-fraksi di DPRD maupun masyarakat, Agus menegaskan itu merupakan ranah wali kota. “Ya tanyanya jangan ke saya (soal adanya penolakan, red). Mungkin nanti ranahnya pimpinan (wali kota, red). Tapi tadi kan sudah kita jelaskan, nanti ada tahapan forum konsultasi publik dan ada tahapan persetujuan DPRD. Dua fase itu nantinya melibatkan secara aktif teman-teman legislatif,” tandasnya. (abd/cep)
