“Masukan substansial mengenai efisiensi daya lampu, pemanfaatan tiang lama yang masih layak, serta kalkulasi riil Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik harus menjadi dalil pembatas agar Pemkot Cirebon tidak didikte oleh korporasi,” jelas Liek.
Liek kembali menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Cirebon secara konsisten tetap menolak rencana proyek KPBU APJ. “Sikap ini tetap bertahan (menolak KPBU APJ, red) meskipun Pemkot Cirebon berencana menggelar FKP untuk mematangkan program tersebut,” tegasnya.
Bagi legislatif, khususnya F-PDIP yang dipimpinnya, agenda FKP ini cenderung seremonial dan kurang menyentuh substansi permasalahan riil yang dihadapi masyarakat Kota Cirebon saat ini. Seperti persoalan rumah ambruk, persoalan jalan rusak, drainase macet, pendidikan, kemiskinan, dan harga sembako yang terus melambung. “Jadi, sekali lagi, sikap kami tetap sama, seperti yang sudah kami suarakan sebelumnya, kami menolak proyek KBPU APJ,” tandasnya.
Baca Juga:RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR, Dasco Cs Berani Mundur JikaTak Rampung pada 15 DesemberEvaluasi Haji 2026, Menhaj: Jangan Mainkan Data Jamaah
Rencana proyek KPBU APJ sendiri memang mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Seperti Fraksi NasDem, PDIP, PAN, hingga PKS. Bahkan penolakan juga datang dari Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM). Sejumlah akademisi juga ikut mengingatkan pemkot untuk menimbang ulang atau memperhitungkan secara matang sebelum mengeksekusi kebijakan ini.
Para pihak yang menolak atau memberikan kritik, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta.
Baru-baru ini, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha atau dari pihak swasta mengajukan kebutuhan availability payment (AP) sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut.
“Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat (21/8/2026).
