Pemkot Sudah Surati DPRD, Agenda FKP untuk Bahas KPBU APJ, FPDIP: Harus Jadi Ruang Uji Substansi yang Krusial

KPBU APJ
Pemkot sudah mengirim surat ke DPRD untuk agenda Forum Konsultasi Publik (FKP). Surat dari Pemkot Cirebon terkait dengan rencana FKP untuk proyek KPBU APJ
0 Komentar

Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.

Disinggung soal pelaksanaan proyek KPBU APJ, Arif menegaskan, proses KPBU tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan pada 2027 tanpa melalui serangkaian tahapan administrasi dan evaluasi terlebih dahulu.

Baca Juga:RUU Perampasan Aset Jadi Ujian DPR, Dasco Cs Berani Mundur JikaTak Rampung pada 15 DesemberEvaluasi Haji 2026, Menhaj: Jangan Mainkan Data Jamaah

“Tidak bisa di tahun 2027 langsung. Karena perlu ada proses. Kenapa dilakukan sekarang proses perencanaan, karena kalau jadi sekarang misalnya disetujui, kemudian juga ada rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan PII, maka 2026 itu proses administrasi semuanya selesai,” jelasnya.

Dengan skenario tersebut, tahun 2027 baru dapat memasuki tahap konstruksi setelah badan usaha yang akan menjalankan proyek ditetapkan melalui seluruh proses yang dipersyaratkan. “Tahun 2027 itu baru pembangunan konstruksi, misalnya dari pilihan badan usaha yang sudah ditunjuk. Sudah hasil beauty contest, hasil market sounding dan sebagainya itu sudah selesai,” katanya.

Sementara pembayaran availability payment oleh pemerintah daerah baru dilakukan setelah layanan KPBU mulai beroperasi. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai skenario, proyek ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. “Biaya AP dibayarkan apabila sudah beroperasi. Operasinya itu baru bisa dilaksanakan 2028 apabila skenario tadi berjalan di 2026-2027,” terang Arif.

Sementara itu, Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ, kembali melaksanakan rapat di Kantor Baperida Kota Cirebon pada Rabu (26/8/2026). Pada rapat itu, tim Pemkot Cirebon melakukan zoom meeting bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk membahas tahapan KPBU APJ.

Kepala Baperida Kota Cirebon sekaligus Ketua Tim Simpul KPBU APJ Agus Herdhyana mengatakan pertemuan dengan PT PII merupakan bagian dari upaya Pemkot Cirebon mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan proyek ini.

0 Komentar