Dewas juga menyoroti persoalan krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan.Yakni masalah kebocoran air yang diklasifikasikan menjadi dua kategori utama. Pertama, kebocoran teknis yang berkaitan langsung dengan kondisi infrastruktur di lapangan. Seperti pipa pecah, usia pipa yang sudah tua, dan kendala teknis lainnya. Kemudian kebocoran non teknis yang berkaitan dengan tingginya angka tunggakan pembayaran dari para pelanggan yang mencapai miliaran rupiah. “Dari sekitar 58.000 pelanggan, tingkat penunggakan tercatat mencapai kisaran 20 persen dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar,” bebernya.
Sebagian besar kasus tunggakan ini, kata Gatong, terjadi akibat pembiaran, di mana pelanggan menunggak pembayaran dalam waktu lama bahkan bertahun-tahun tanpa adanya penanganan. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, batas maksimal toleransi penunggakan adalah tiga bulan.
Gatong mengatakan Dewas akan segera berdiskusi dengan direksi baru untuk mengambil langkah persuasif dan tegas agar aset perusahaan tetap terjaga, penunggakan dapat diselesaikan, serta pelayanan kepada masyarakat terus berjalan lancar. (cep/abd)
