Kemenag Cirebon Dorong IKM dan UMKM Segera Bersertifikai Halal

Penyuluh Kemenag Cirebon
SOSIALISASI: Penyuluh Kemenag Cirebon mendatangi para pelaku IKM dan UMKM menjelang pemberlakuan sertifikat halal akhir Oktober 2026. KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikasi halal.

Dorongan tersebut dilakukan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Izzudin mengatakan, pihaknya terus mendorong para pelaku IKM dan UMKM agar produknya segera didaftarkan dan memiliki sertifikat halal.

Menurut Izzudin, upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Baca Juga:38 Pohon Tumbang Selama Kemarau – Angin Kencang di Kota CirebonAdira Cabang Cirebon Wahidin Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026

Kemenag juga memperkuat peran Penyuluh Agama Islam agar informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Para penyuluh kita dorong untuk ikut menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk para pelaku UMKM, mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujar Izzudin, kemarin.

Lebih lanjut, dijelaskannya, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk.

Di antaranya produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah barang gunaan, seperti sandang dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Cirebon, Endang Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya juga mendorong agar para pelaku IKM memiliki sertifikasi halal.

Kemudian, pihaknya juga turut memfasilitasi pelaku IKM dalam pemenuhan persyaratan produk halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.

Baca Juga:Becak Listrik Bikin Pebecak Lansia di Cirebon Tersenyum, Tak Lagi Harus Mengayuh, Penghasilan Naik Rp80 RibuSD Islam Al Azhar 3 Cirebon Borong Prestasi hingga Tingkat Internasional

“Selain memberikan pelatihan terkait dengan packaging, pemasaran dan sebagainya, kami juga mendorong para pelaku IKM untuk melengkapi berbagai kelengkapan produk, termasuk sertifikasi halal dan juga pendaftaran merek ke HAKI,” ujar Endang.

Menurutnya, sertifikasi tersebut sekaligus diharapkan menjadi nilai tambah bagi produk lokal untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Terutama di kalangan konsumen muslim.

0 Komentar