Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, menilai persoalan Randusari kini sudah berkembang menjadi masalah sosial, bukan lagi sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan perubahan pola pengoperasian bendungan.
Menurut Purwadi, bau memang dapat berkurang seiring proses pemulihan kondisi lingkungan, tetapi membutuhkan waktu cukup panjang. Karena itu, relokasi dinilai sebagai salah satu solusi yang paling masuk akal untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga.
“Ini sudah menjadi masalah sosial. Solusi apa pun, masalah bau tidak mungkin diredam secara total dalam waktu singkat. Karena itu, relokasi menjadi salah satu solusi yang paling masuk akal,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab-Organisasi Kemasyarakatan Bantu Korban KebakaranSehari, Dua Kebakaran Lahan di Kecamatan Leuwimunding
Dari DPUTR, pemerintah daerah juga mendorong Bupati Kuningan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kementerian terkait. Surat tersebut nantinya dilengkapi dokumen dan hasil kajian dari perangkat daerah serta BBWS, termasuk aspek kesehatan, teknis bendungan dan dampak sosial.
Ketua DPRD Nuzul Rachdy menegaskan, pemerintah tidak boleh mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat terdampak. DPRD pun menyatakan akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mendorong pembentukan tim pemerintah daerah dan penyiapan lokasi relokasi.
Aspirasi warga kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama mengenai pembentukan tim, kajian lokasi, skema pembebasan lahan, hingga kepastian waktu pelaksanaan relokasi. (bu)
