Catat Syarat dan Aturan Terbaru PPG Kemendikbud 2023, Pendaftaran Dilakukan Online

PPG Kemendikbud 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – PPG Kemendikbud memberikan keuntungan bagi guru honorer, guru yayasan maupun guru yang sudah PNS.

Keuntungan PPG Kemendikbud yang di dapat bagi guru jika sudah memiliki sertifikat pendidik, seperti guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru yayasan bisa mengusulkan infassing bagi guru yayasan dimana terdapat penyetaraan gaji dengan PNS.

Sementara keuntungan PPG Kemendikbud untuk guru yang sudah PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya sangat besar dibayar 3 bulan sekali.

Baca Juga:Calon Guru Siapkan Syaratnya, Program PPG Prajabatan Dibuka, Miliki Banyak KeuntunganCEK TERBARU SSCASN-GURUPPPK Hari Ini, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Dalam Waktu Dekat

selain itu mereka yang baru lulus sarjana pendidikan akan mendapatkan keuntungan otomatis tidak perlu tes SKB jika memegang sertifikat pendidik.

Kini, beberapa formasi yang ada banyak yang mewajibkan sertifikat pendidik sebagai syarat pendaftaran CPNS.

Meski prosedur pendaftaran PPG ini sudah melalui online, ada banyak guru diluar sana yang masih bingung bagaimana cara daftarnya.

Jika kita mendapatkan info PPG dari guru yang sudah PNS maka akan berbeda dengan info PPG yang di dapat oleh lulusan guru baru yang masih honor.

Terdapat dua jenis PPG yaitu Prajabatan (guru yang belum PNS) bisa honor atau guru yayasan dan dalam jabatan.

PPG dalam jabatan ini untuk guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk pola pembiyaannya pun ada dua macam yaitu, Reguler Non Subsidi dimana mereka yang mendaftar apabila dinyatakan lulus PPG maka biaya akan di bebankan seperti halnya kuliah.

Baca Juga:Program PPG 2023 Dibuka, Calon Guru Harus Tahu Mekanisme TerbaruPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 2 Maret 2023, BMKG: Potensi Hujan Angin dan Petir di Siang Hari

Sementara yang satunya adalah PPG Subsidi dibuka oleh pemerintah melalui PTN, ini merupakan proyek pemerintah, tidak setiap daerah mendapatkan proyek ini bahkan bagi guru-guru yang ingin mengikuti PPG ini harus rela jauh dari tempat asal mengajar bahkan berbeda provinsi.

Untuk guru honor atau belum tetap yang ingin mengikuti PPG Bersubsidi diharuskan belum menikah menjadi syarat wajib.

Sedangkan bagi yang sudah menikah tapi belum menjadi PNS mungkin lebih baik menjadi guru yayasan terlebih dahulu.

0 Komentar