RADARCIREBON.ID – Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dibuka secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober.
Bagi warga Kota Cirebon yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera persiapkan diri karena pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka.
Untuk Kota Cirebon sendiri, membuka pendaftaran CPNS dan PPPK dengan kebutuhan pegawai sebanyak 733 orang. Kebutuhan tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 332, tenaga kesehatan 143 dan tenaga teknis 258.
Terkait jumlah formasi yang tersedia pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kota Cirebon tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Cirebon nomor: 871/KEP.322-BKPSDM/2023.
Baca Juga: Dibanderol 6 Jutaan, Apple Watch Series 9 Sudah Bisa Dipesan, Simak Spek Terbarunya Disini
Bagi warga Kota Cirebon yang ingin mendaftar, alangkah baiknya persiapkan diri dahulu dan susun sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, harus tau apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023. Dalam artikel ini akan dibahas syarat mendaftar, simak hingga tuntas ya.
Syarat-syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
PENDAFTAR CPNS
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
Baca Juga: Tendik Wajib Catat, Inilah Syarat Dokumen dan Proses Sertifikasi Dosen 2023
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, dan Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia
PENDAFTAR PPPK
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Perkembangan RUU ASN Positif, MenPAN-RB: Insyaallah September
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, dan Polri.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Komentar