RADARCIREBON.ID -Status lahan puluhan puskesmas di Kabupaten Cirebon masih belum sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Dari total 60 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Cirebon, baru 11 puskesmas yang berdiri di atas tanah sekaligus bangunan milik Pemkab Cirebon.
Artinya, sebanyak 49 puskesmas lainnya masih menggunakan lahan yang bukan aset Pemkab Cirebon.
Baca Juga:Keprotokolan Penting Memastikan Acara Berjalan Sesuai KetentuanRAPBD 2027 Disorot, DPRD Cirebon Minta Belanja Daerah Lebih Produktif
Lahan tersebut berstatus sewa dan berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa (pemdes).
Kondisi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam penataan dan pengamanan aset daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto MM mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong agar status lahan puskesmas secara bertahap dapat menjadi milik Pemkab Cirebon.
“Dari 60 puskesmas, baru 11 yang tanah dan bangunannya milik Pemkab Cirebon. Sisanya, 49 puskesmas tanahnya masih sewa,” kata Edi.
Menurutnya, lahan yang selama ini digunakan untuk puskesmas tidak seluruhnya berasal dari pemerintah desa. Ada pula lahan yang pemanfaatannya bekerja sama dengan pihak lainnya.
Pemkab Cirebon, lanjut Edi, menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya melalui pembebasan lahan maupun skema tukar guling.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus. Keterbatasan kemampuan anggaran membuat proses pembebasan lahan harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Baca Juga:Audiensi, Ormas Bawa Tiga Persoalan ke DPRDRibuan Penerima Bansos Dicoret, Terindikasi Judi Online, Dikelompokkan dua Kategori: Korban dan Pelaku
“Upaya pembebasan lahan atau tukar guling terus dilakukan. Tetapi memang tidak bisa sekaligus, bertahap karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Saat ini, dua puskesmas menjadi prioritas dalam proses pembebasan lahan, yakni Puskesmas Winong dan Puskesmas Kedawung.
Edi berharap, proses pembebasan lahan tersebut dapat berjalan lancar sehingga secara bertahap semakin banyak lahan puskesmas yang tercatat sebagai aset resmi Pemkab Cirebon.
Menurutnya, kepastian kepemilikan lahan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.
Dengan masih adanya 49 puskesmas yang menggunakan lahan sewa, penataan aset fasilitas kesehatan di Kabupaten Cirebon masih membutuhkan waktu.
Apalagi, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Penyelesaian status lahan tidak sekadar menyangkut administrasi aset. Lebih dari itu, kepemilikan lahan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (den)
