Lewat Aplikasi, Buat Surat Kehilangan Bisa dari Rumah, Begini Caranya 

Kepala SPKT Polresta Cirebon Iptu Moch Fadholi, SH
Kepala SPKT Polresta Cirebon Iptu Moch Fadholi, SH memperlihatkan handphone yang sudah memuat aplikasi SIKASEP.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID– Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cirebon telah meluncurkan Aplikasi SIKASEP Polresta Cirebon. Aplikasi tersebut, dapat melayani surat kehilangan online, tanpa harus datang ke kantor kepolisian lagi.

“Sekarang mudah sekali, tidak harus datang ke kantor polisi lagi, masyarakat bisa mengurus laporan kehilangan melalui online di aplikasi SIKASEP Polresta Cirebon,” kata Kepala SPKT Polresta Cirebon, Iptu Moch Fadholi SH kepada Radar Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Fadholi menegaskan, kalau untuk melaporkan kehilangan secara online di aplikasi SIKASEP, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Aplikasi tersebut juga dibuat, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Baca Juga:Para Pedagang di Pasar Keluhkan Lemprakan Pasar TumpahKCD Dalami Kasus SMAN 1 Cirebon, Larang Rapat Komite yang Berkaitan Keuangan

“Pelayanan ini gratis. Ini merupakan terobosan kami untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan juga mempermudah masyarakat untuk mengurus pelaporan kehilangan ke kepolisian. Terutama, mereka yang rumahnya jauh dari kantor kepolisian,” tandasnya.

Dijelaskannya, cara menggunakan aplikasi SIKASEP sangat mudah. 

–       Pertama, pelapor harus men-download aplikasi SIKASEP di PlayStore. 

–       Setelah berhasil kemudian dibuka menggunakan aplikasi. 

–       Setelah itu, pengguna baru harus membuat akun terlebih dahulu agar bisa masuk aplikasi SIKASEP. 

–       Setelah berhasil membuat akun, baru bisa membuat laporan kehilangan.

–       Pertama-tama untuk memilih menu +. 

–       Pada halaman berikutnya, pelapor harus mengisi data diri dan barang apa saja yang hilang, kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

–       Setelah sudah diisi, pilih tanda pojok atas, untuk memilih barang hilang yang akan dilaporkan.

–       Terakhir ada tanda tangan digital. Setelah semua diisi, klik tombol kiri. Kemudian tunggu notifikasi dari aplikasi. 

Baca Juga:Melak Beu! Pemkab Kuningan Bagikan 14.000 Bibit Cabai, Bunga Kol, Tomat dan TerongGara-gara Tidak Melengkapi Dokumen, Pemprov Jabar Tolak Usulan Dishub dan DPUTR Kabupaten Cirebon

“Apabila petugas sudah memeriksa data dan sesuai, maka akan ada pemberitahuan di aplikasi. Kemudian, anda bisa langsung mengundu laporannya dan mencetaknya,” terangnya.

Salah satu pengguna Aplikasi SIKASEP, Evi Sukaesih menyampaikan terima kasih kepada Polresta Cirebon yang sudah mengajari menggunakan aplikasi SIKASEP dan memproses laporan kehilangan melalui online. 

0 Komentar