Menunggak Pajak, Bappenda Kuningan Tutup Reklame Perusahaan Handphone

Menunggak Pajak, Bappenda Kuningan Tutup Reklame Perusahaan Handphone
DISEGEL: Pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan memasang segel peringatan pada objek pajak yang belum bayar pajak, Senin (20/3).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, melakukan tindakan tegas terhadap Wajib Pajak (WP), yang tidak membayar pajak. Tindakan tegas itu berupa pemasangan banner peringatan terhadap salah satu reklame yang belum membayar pajak di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kuningan.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan pemasangan segel peringatan kepatuhan pajak reklame tersebut, dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappenda Kuningan Diding Wahyudin SPd MSi beserta jajarannya, Senin (20/3/2023).

Dalam melakukan penertiban dan penyegelan tersebut, tim tidak menemukan hambatan. Sebab perusahaan yang bergerak di bidang handphone mengakui belum membayar pajak reklame.

Baca Juga:PDIP Tak Terpengaruh Hasil Survei Jamparing Research Terkait Pemilu 2024Bantu Penderita Jantung Bocor di Kuningan, Rokhmat Ardiyan Menitikkan Air Mata

Sekretaris Bappenda Kuningan Diding Wahyudin SPd MSi mengatakan, pemasangan segel peringatan itu sebagai peringatan bagi wajib pajak, jika pemerintah tak main-main akan melakukan penyegelan jika tidak membayar pajak.

“Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan secara bertahap. Mulai dari kita berikan surat tagihan, surat teguran, sampai surat peringatan terakhir bahwa jika tidak dilunasi akan dipasang segel peringatan,” kata Diding.

Diungkapkan Diding, pihaknya memberi waktu sampai Selasa (21/3/2023), jika tidak ada itikad baik untuk membayar pajak maka akan bergerak untuk menindak semua reklame yang tidak taat pajak akan ditindak tegas.

“Ada dua perusahan yakni Vivo dan Oppo yang reklamenya banyak tersebar di seluruh wilayah Kuningan. Kita sudah sampaikan peringatan ke owner-nya, dari pihak perusahaan berjanji akan membayar pajak, kita kasih waktu sampai besok, jika besok mereka tidak memenuhi kewajibannya, hari Jumat kita akan tutup reklamenya,” tegas Diding.

Menurutnya, segel peringatan tersebut bisa dicopot setelah wajib pajak membayar pajaknya. Pihak wajib pajak sendiri menyatakan akan berupaya menyelesaikan pajak.

“Jika besok WP melunasi pajaknya, besok segel kita cabut. Jadi tujuan kita ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak,” terangnya.

0 Komentar