UPDATE! 7 Mobil Mewah Milik Sunjaya ‘Dikurung’ di Rupbasan Cirebon

aset sunjaya di rupbasan
UPDATE! 7 Mobil Mewah Milik Sunjaya ‘Dikurung’ di Rupbsan Cirebon. Foto: Asep-rakyatcirebon.
0 Komentar

ADA 7 mobil mewah milik Sunjaya kini ‘dikurung’ di Rupbasan Cirebon. Mobil-mobil itu ‘dikurung’ ketika pemiliknya, Sunjaya Purwadisastra, masih menjalani proses hukum.

Sebanyak 7 mobil mewah milik Sunjaya merupakan bagian dari total 107 aset milik mantan Bupati Cirebon itu yang disita penyidik KPK.

Dan, 7 mobil mewah milik Sunjaya ini belum dilelang karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi Sunjaya kini menjalani sidang atau menghadapi perkara pidana yang kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Majalengka, Kamis 23 Maret 2023BAKAL RAME! Para ASN Pemkab Cirebon Dipanggil pada Sidang TPPU Sunjaya, Ini Jadwalnya

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Klas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa membenarkan aset-aset milik Sunjaya dititipkan oleh KPK.

Totalnya ada 107, terdiri dari 7 unit mobil serta aset berupa lahan, bangunan dan gedung yang tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.

Semua aset Sunjaya, kata Fajar, dirawat dan dijaga sembari menunggu keputusan pengadilan.

Sidang TPPU terhadap Sunjaya sendiri digelar perdana pada hari Senin 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sesusi SIPP PN Tipikor Bandung Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, diketahui bahwa JPU atau jaksa pentuntut umum dalam perkara TPPU ini ada 8 orang.

Para jaksa KPK itu antara lain Ridho Sepputra, Joko Hermawan, Arin Karniasari, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, serta Agung Nugroho Santoso.

Dalam dakwaan yang dimuat dalam halaman SIPP disebutkan bahwa Sunjaya Purwadisastra selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Bupati Cirebon periode rahun 2014 sampai dengan tahun 2019, pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 sampai tahun 2018 telah melakukan beberapa perbuatan.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Cirebon, Kamis 23 Maret 2023BIKIN MELONGO! TPPU Sunjaya, Ini Jumlah Setoran Para Camat dan Kadis, MILIARAN!

Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344.

0 Komentar