Waspada Teror Cabul di Kuningan-Cirebon

teror-cabul-kuningan
Ekspos Polres Kuningan terkait kasus pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah anak.
0 Komentar

Terpisah, Kepala TU Balai TNGC Dikdik membenarkan AYN adalah salah satu pegawai honorer di TNGC yang sehari-hari bertugas sebagai driver. Atas kasus asusila yang dilakukannya, Dikdik mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan polisi. Silakan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait kedinasan, kami secepatnya akan menggelar rapat untuk menentukan status kepegawaian yang bersangkutan, mengingat dia statusnya masih tenaga honorer sebagai driver,” ujar Dikdik.
KORBAN ANAK YATIM
Dari Kabupaten Cirebon, RP (48), akhirnya diamankan polisi. Ia merupakan pelaku pencabulan pada seorang anak yatim berusia lima tahun di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. RP sebelumnya tak ditahan karena reaktif rapid test. Tapi setelah hasil swab test dinyatakan negatif, akhirnya diamankan.
“Terhadap peristiwa pencabulan di Ciwaringin, penyidik mengamankan RP yang bekerja sebagai petani. Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers, kemarin.
Penangkapan terhadap RP, kata Syahduddi, dilakukan setelah polisi menerima hasil swab test pelaku yang diyatakan negatif corona. “Selain itu, hasil visum tim medis juga sudah keluar yang menjadi dasar alat bukti yang cukup. Hasil dari visum, ada petunjuk mengarah kepada aksi pencabulan,” kata kapolresta.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan para saksi, termasuk saksi ahli untuk melengkapi bahan-bahan penyelidikan. Sedangkan untuk menyembuhkan trauma korban, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna melaksanakan kegiatan trauma healing. “KPAI akan melakukan assessment dan trauma healing untuk menghilangkan rasa trauma kepada korban agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan. Kondisi korban saat ini secara umum baik,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut kapolresta, pelaku RP mengaku sudah merancang melakukan pencabulan saat melihat korban sedang bermain dengan temannya. Ia kemudian berpura-pura mengajak korban mencari bunga di pesawahan. “Kejadian sore, sekitar pukul 17.30. Tidak ada iming-iming. Pelaku memaksa korban. Korban sempat berteriak. Cuma pelaku sempat membekap mulut korban,” kata kapolresta.

0 Komentar