Waspada Teror Cabul di Kuningan-Cirebon

teror-cabul-kuningan
Ekspos Polres Kuningan terkait kasus pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah anak.
0 Komentar

Di Kuningan, Honorer TNGC sodomi 8 anak dengan iming-iming kuota internet. Di Cirebon, pelaku pencabulan anak yatim akhirnya dibui setelah negatif virus corona.

CIREBON – Para orang tua perlu waspada. Waspada terhadap para pelaku cabul. Sasarannya anak-anak. Dua kasus baru terungkap di Kuningan dan Cirebon. Di Kuningan ada 8 anak usia belasan tahun disodomi pegawai honorer, sementara di Cirebon anak yatim usia 5 tahun dicabuli tetangga sendiri.
Kasus di Kuningan, pelaku tindak pidana cabul sesama jenis tersebut adalah seorang tenaga honorer di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia berinisial AYN (34) warga Kecamatan Cilimus.
“Pelaku YN kami tangkap di rumahnya atas dasar laporan salah satu orang tua korban pencabulan yang masih berusia belasan tahun,” Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat jumpa pers, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan juga pelaku, ternyata jumlah korban perbuatan asusila tersebut sebanyak delapan anak dengan usia berkisar antara 12 hingga 17 tahun. Pelaku menjalankan aksinya di kontrakannya. Bahkan pernah juga dilakukan di salah satu kantin SD saat sepi.
“Pelaku membujuk korbannya dengan berbagai cara agar memenuhi hasrat menyimpangnya tersebut. Mulai dari memberikan baju hingga iming-iming kuota internet,” ungkap Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan KBO Reskrim Iptu Ayi Sujana.
Lukman menyebutkan, AYN mengaku melakukan aksinya tersebut sejak awal tahun 2019 lalu. Kejahatan seksual itu dilakukan dengan cara mengajak korban ke dalam rumah kontrakannya, kemudian melakukan bujuk rayu agar mau mempraktikan perilaku seks menyimpang tersebut.
“Pelaku awalnya melakukan oral seks kepada korbannya, kemudian meminta korbannya untuk melakukan sodomi terhadap dirinya. Ternyata perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan terhadap satu korban saja. Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh data bahwa jumlah keseluruhan korban sebanyak delapan anak yang semuanya masih berusia belasan tahun,” papar Lukman.
Selain menangkap AYN, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan para korban saat perbuatan bejat tersebut terjadi. Ada juga baju baru sebagai imbalan untuk korban. Atas perbuatan tersebut, kata Lukman, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/206 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

0 Komentar