Pemkab Cirebon Segera Siapkan Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta Jati

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA
SEGERA: Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA menjelaskan terkait rencana pembentukan Pansel Direksi Perumda Tirta Jati, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mematangkan persiapan pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati. Tahapan awal segera pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Ini sebagai langkah awal proses penjaringan calon pimpinan baru perusahaan plat merah tersebut.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon Dadang Priyono SE MPA mengatakan, proses seleksi belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu arahan dari bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga:Apoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan DiprosesTagih Janji soal Sampah, Kembali Meluber di TPS, Warga PCL Protes Pemda hingga DPRD

Selain itu, saat ini PDAM Tirta Jati sedang menjalani masa transisi kepemimpinan setelah berakhirnya masa jabatan Direktur Utama sebelumnya.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, jabatan Direktur Utama untuk sementara diisi oleh Plt yang berasal dari direksi yang masih aktif.

“Ketika masa jabatan direktur utama berakhir, maka salah satu direksi yang masih menjabat ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Yang bersangkutan tetap menjalankan tugas pada jabatan definitifnya sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai Plt Direktur Utama,” ujar Dadang kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dijelaskannya, direksi yang saat ini masih menjabat memiliki masa tugas hingga 27 Agustus 2026.

Karena itu, penunjukan Plt dilakukan dari jajaran direksi yang tersisa guna memastikan roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan Bupati terkait mekanisme pembentukan pansel.

Tim tersebut nantinya akan bertugas menyiapkan seluruh tahapan seleksi, termasuk proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi para calon.

Baca Juga:Pelepasan Siswa Kelompok B RA Tahfidz Quran Attaqwa UNU Cirebon Gelar Wisuda Ke-VII, 368 Lulusan Resmi Sandang Sarjana

Dadang mengungkapkan, proses pengisian jabatan kali ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Aturan baru tersebut mengubah klasifikasi perusahaan daerah air minum berdasarkan jumlah pelanggan.

Jika sebelumnya berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 PDAM Tirta Jati masuk kategori sedang, kini perusahaan tersebut masuk kategori kecil karena jumlah pelanggan masih di bawah 50 ribu sambungan.

“Dalam regulasi terbaru, perusahaan dengan jumlah pelanggan sampai 50 ribu masih masuk kategori kecil. Konsekuensinya, kuota direksi hanya satu orang,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perusahaan daerah dengan satu direksi hanya diperbolehkan memiliki satu orang dewan pengawas.

0 Komentar