CIREBON – Akses masuk komplek perkantoran Pemkab Cirebon dibatasi. Dari lima akses pintu masuk, saat ini hanya dua akses masuk saja yang dibuka. Hal tersebut mulai diberlakukan Selasa (8/9) sampai beberapa hari ke depan.
Langkah itu diambil, sebagai upaya mempermudah pemantauan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Sehingga, siapa pun yang masuk ke komplek perkantoran tersebut, bisa dipastikan mengikuti protokol kesehatan.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA kepada Radar menjelaskan, dua akses yang dibuka untuk keluar masuk adalah dua ruas jalan yang berada di sisi Alun-alun atau Taman Pataraksa Sumber saja. Setiap harinya, dua jalan tersebut diawasi dengan ketat.
“Kita tempatkan beberapa personel di ruas jalan itu. Diawasi dengan teliti. Siapapun yang mau masuk komplek perkantoran, wajib mengenakan masker, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ditambahkan Dadang, ketentuan tersebut berlaku untuk siapa saja termasuk bagi tamu, warga sekitar, maupun pegawai Pemkab Cirebon.
“Hari ini pertama kita laksanakan pembatasan akses pintu masuk komplek perkantoran. Kita akan perketat, agar semua yang masuk wilayah ini bisa terpantau dan dipastikan mengikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.
Disebutkannya, pembatasan akses masuk dilakukan bukan semata-mata ada sejumlah pegawai Setda yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini sebenarnya sudah dari awal bulan direncanakan. Cuma baru terealisasi sekarang.
Sementara itu, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon bertambah lagi. Kali ini, meningkat lima kasus baru. Sehingga total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon sebanyak 365 kasus. Dari lima kasus baru tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Kasus tersebut tercatat sebagai kasus ke-361 sampai ke-365. Untuk kasus ke-361 adalah seorang perempuan dengan usia 34 tahun yang bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon. Yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Gunung Jati.
Kasus ke-362 adalah seorang laki-laki berusia 30 tahun warga Kecamatan Kedawung juga berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit yang sama dengan kasus ke-361. Keduanya kini menjalani isolasi mandiri karena tanpa gejala.
Sementara itu, kasus ke-363 merupakan seorang kuwu yang berusia 57 tahun yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah episentrum Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon.
Akses Masuk Kantor Pemda Diperketat
