Mencuat Nama Aman Yani, Pihak Keluarga Serahkan pada Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Mencuat Nama Aman Yani, Pihak Keluarga Serahkan
MISTERIUS: Pihak keluarga Aman Yani dan pengacara Ruslandi (kiri) memastikan Aman Yani tak diketahui keberadannya atau hilang sejak 2016. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan yang diajukan keluarga sejak 11 April 2026.

“Pengungkapan resmi nanti dari kepolisian. Kami percaya polisi masih bekerja keras mengungkap kasus ini,” katanya, kemarin.

Ruslandi juga membantah isu yang menyebut Aman Yani telah menikah lagi setelah bercerai. Menurutnya, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan justru dinilai sebagai upaya menggiring opini.

Baca Juga:Status Tenaga Honorer Guru Terancam Dihapus, Kadisdik Minta Guru Honorer Tak PanikJaga Kondisi Fisik Jelang Puncak Haji, Jamaah Gelombang Dua Harus Kenakan Ihram-Sandal sejak dari Embarkasi

“Pak AY (Aman Yani) sudah bercerai sejak 2017. Setelah itu keluarga juga tidak mengetahui lagi keberadaannya,” tuturnya.

Pihak keluarga, lanjut Ruslandi, kini memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang benar terlibat tentu harus diproses hukum, tetapi jika tidak ada, biarkan kepolisian yang mengungkap fakta sebenarnya. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin juga telah memberikan penjelasan mengenai kasus ini. Ia menegaskan penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang kuat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dasar hukum ini diperkuat dengan kesesuaian keterangan para saksi serta pengumpulan data secara scientific identification,” ungkap Arwin.

Bukti ilmiah yang paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka yang tertinggal di dalam tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar.

Hal ini menjadi bukti penting mengingat kamar merupakan kawasan tertutup yang tidak bisa diakses sembarangan orang.

Baca Juga:Panas! Persija vs Persib di Samarinda, Polisi di Cirebon Larang Aktivitas Nobar dan KonvoiSasar 12 Ribu Anak: Pemkab Cirebon Gencarkan Vaksinasi Campak 

Bukti lain, penyidik juga telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang menunjukan dengan jelas keterlibatan Priyo dan Ririn. Dalam rekaman itu keduanya terlihat menguras habis rekening dana milik korban dan membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik korban.

Berdasarkan garis waktu kejadian, tindakan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada saat keluarga H Sahroni diketahui sudah meninggal dunia.

0 Komentar