RADARCIREBON.ID – Tidak diperbolehkannya agenda buka puasa bersama bagi Pejabat Negara dan ASN menjadi viral akhir-akhir ini.
Sebagian menganggap bahwa dilarangnya buka puasa bersama bagi Pejabat Negara dan ASN tersebut meeupakan kebijakan pemerintah yang memaksakan.
Kebijakan dilarangnya buka puasa bersama Pejabat Negara dan ASN tersebut ditetapkan pemerintah pada 21 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2023 Lewat Tol Trans Jawa? Berikut 5 Rest Area yang InstagramableHORE! Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Berubah, Catat Tanggal Terbarunya
Arahan tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung agar para pejabat negata dan ASN tidak mengadakan agenda buka puasa bersama.
Peniadaan acara buka puasa bersama para pejabat negara dan ASN ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, mengingat Indonesia pernah dijajah pandemi Covid-19.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Menteri Anas.
Hal itu dimaksudkan agar seluruh pejabat negara dan para ASN bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan segala aktivitas di bulan Ramadhan ini.